Komdigi Beri Peringatan Resmi ke Platform Besar yang Belum Daftar PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terhadap platform digital yang belum mematuhi regulasi di Indonesia. Dalam langkah tegas terbaru, Komdigi memberikan peringatan resmi kepada 25 platform digital besar, termasuk perusahaan global seperti OpenAI (induk ChatGPT), Dropbox, Cloudflare, dan Duolingo, karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa teguran ini merupakan bagian dari tahapan penegakan administratif sebelum akses terhadap layanan tersebut dibatasi. “Kami sudah memberikan peringatan awal, dan selanjutnya akan ada surat teguran resmi yang bertahap — teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jika dalam dua minggu setelah teguran tidak ada tindak lanjut, maka Komdigi akan melakukan suspensi akses sementara terhadap platform yang tidak patuh. “Ini bukan pencabutan izin, tapi penghentian sementara hingga mereka memenuhi kewajiban pendaftaran,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Penertiban Digital
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan semua platform digital, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan diri sebelum beroperasi di Indonesia.
Langkah yang kini dilakukan Komdigi merupakan kelanjutan dari kebijakan Kominfo sebelumnya, namun dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi di bawah kementerian baru. Tujuan utamanya adalah memastikan kedaulatan data pengguna Indonesia, transparansi layanan digital, serta kepatuhan terhadap hukum nasional yang berlaku.
PSE yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi administratif, hingga pemutusan akses (blocking) bagi platform yang tetap membandel.
Daftar Platform yang Ditegur Komdigi
Beberapa nama besar dalam daftar teguran Komdigi termasuk perusahaan global dan lokal. Berikut sebagian platform yang belum mendaftar:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
- Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org dan aplikasi Wikipedia)
- Getty Images, Inc., Shutterstock, Inc., dan PandaDoc, Inc.
- Beberapa startup lokal seperti HIJUP.com, Kasual.id, dan Hellobeauty.id
Selain itu, Komdigi juga mencatat sejumlah perusahaan teknologi yang bergerak di sektor pendidikan, kesehatan, dan perhotelan belum menyelesaikan proses registrasi mereka.
Sanksi Bertahap dan Respons Industri
Menurut Komdigi, mekanisme penegakan dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem PSE yang berlaku. Setiap entitas diberikan waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki status pendaftaran setelah menerima surat resmi.
Sementara itu, beberapa perusahaan dikabarkan telah mulai mengajukan dokumen kelengkapan administrasi ke portal PSE Komdigi. Namun, ada pula yang masih melakukan klarifikasi terkait data operasional dan badan hukum mereka di Indonesia.
Pakar kebijakan digital, Dr. Rudi Hartono dari Universitas Indonesia, menilai langkah Komdigi ini penting untuk memastikan keadilan regulasi di era ekonomi digital. “Banyak platform besar yang memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memenuhi kewajiban hukum. Tindakan Komdigi adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional,” ujarnya.
Membangun Ekosistem Digital yang Aman dan Transparan
Pemerintah berharap kebijakan baru Komdigi ini akan memperkuat ekosistem digital yang sehat dan transparan. Dengan pendaftaran PSE, otoritas dapat memastikan bahwa data pengguna Indonesia disimpan dengan aman di pusat data lokal, sesuai prinsip data sovereignty.
Langkah ini juga dianggap penting menjelang penerapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang lebih ketat. Dengan kerja sama lintas kementerian, Komdigi bertekad mendorong kepatuhan dari seluruh platform global dan domestik tanpa terkecuali.
“Prinsipnya sederhana: kalau beroperasi di Indonesia, harus patuh pada aturan Indonesia,” tegas Dirjen Alexander Sabar.
Pantau Terus Update Resmi Komdigi dan Dunia Digital Indonesia
Ikuti perkembangan terbaru tentang Komdigi, kebijakan PSE, dan regulasi teknologi digital hanya di StartupNews.FYI — sumber berita terpercaya untuk startup, teknologi, dan inovasi di Indonesia.

![[CITYPNG.COM]White Google Play PlayStore Logo – 1500×1500](https://startupnews.fyi/wp-content/uploads/2025/08/CITYPNG.COMWhite-Google-Play-PlayStore-Logo-1500x1500-1-630x630.png)