Komdigi Tegur 25 Platform Digital Termasuk Induk ChatGPT dan Dropbox

Share via:

Komdigi Beri Peringatan Resmi ke Platform Besar yang Belum Daftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terhadap platform digital yang belum mematuhi regulasi di Indonesia. Dalam langkah tegas terbaru, Komdigi memberikan peringatan resmi kepada 25 platform digital besar, termasuk perusahaan global seperti OpenAI (induk ChatGPT), Dropbox, Cloudflare, dan Duolingo, karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa teguran ini merupakan bagian dari tahapan penegakan administratif sebelum akses terhadap layanan tersebut dibatasi. “Kami sudah memberikan peringatan awal, dan selanjutnya akan ada surat teguran resmi yang bertahap — teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Jika dalam dua minggu setelah teguran tidak ada tindak lanjut, maka Komdigi akan melakukan suspensi akses sementara terhadap platform yang tidak patuh. “Ini bukan pencabutan izin, tapi penghentian sementara hingga mereka memenuhi kewajiban pendaftaran,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Tujuan Penertiban Digital

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan semua platform digital, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan diri sebelum beroperasi di Indonesia.

Langkah yang kini dilakukan Komdigi merupakan kelanjutan dari kebijakan Kominfo sebelumnya, namun dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi di bawah kementerian baru. Tujuan utamanya adalah memastikan kedaulatan data pengguna Indonesia, transparansi layanan digital, serta kepatuhan terhadap hukum nasional yang berlaku.

PSE yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi administratif, hingga pemutusan akses (blocking) bagi platform yang tetap membandel.

Daftar Platform yang Ditegur Komdigi

Beberapa nama besar dalam daftar teguran Komdigi termasuk perusahaan global dan lokal. Berikut sebagian platform yang belum mendaftar:

  • Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
  • Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  • OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  • Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  • Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  • Wikimedia Foundation (wikipedia.org dan aplikasi Wikipedia)
  • Getty Images, Inc., Shutterstock, Inc., dan PandaDoc, Inc.
  • Beberapa startup lokal seperti HIJUP.com, Kasual.id, dan Hellobeauty.id

Selain itu, Komdigi juga mencatat sejumlah perusahaan teknologi yang bergerak di sektor pendidikan, kesehatan, dan perhotelan belum menyelesaikan proses registrasi mereka.

Sanksi Bertahap dan Respons Industri

Menurut Komdigi, mekanisme penegakan dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem PSE yang berlaku. Setiap entitas diberikan waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki status pendaftaran setelah menerima surat resmi.

Sementara itu, beberapa perusahaan dikabarkan telah mulai mengajukan dokumen kelengkapan administrasi ke portal PSE Komdigi. Namun, ada pula yang masih melakukan klarifikasi terkait data operasional dan badan hukum mereka di Indonesia.

Pakar kebijakan digital, Dr. Rudi Hartono dari Universitas Indonesia, menilai langkah Komdigi ini penting untuk memastikan keadilan regulasi di era ekonomi digital. “Banyak platform besar yang memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memenuhi kewajiban hukum. Tindakan Komdigi adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional,” ujarnya.

Membangun Ekosistem Digital yang Aman dan Transparan

Pemerintah berharap kebijakan baru Komdigi ini akan memperkuat ekosistem digital yang sehat dan transparan. Dengan pendaftaran PSE, otoritas dapat memastikan bahwa data pengguna Indonesia disimpan dengan aman di pusat data lokal, sesuai prinsip data sovereignty.

Langkah ini juga dianggap penting menjelang penerapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang lebih ketat. Dengan kerja sama lintas kementerian, Komdigi bertekad mendorong kepatuhan dari seluruh platform global dan domestik tanpa terkecuali.

“Prinsipnya sederhana: kalau beroperasi di Indonesia, harus patuh pada aturan Indonesia,” tegas Dirjen Alexander Sabar.

Pantau Terus Update Resmi Komdigi dan Dunia Digital Indonesia

Ikuti perkembangan terbaru tentang Komdigi, kebijakan PSE, dan regulasi teknologi digital hanya di StartupNews.FYI — sumber berita terpercaya untuk startup, teknologi, dan inovasi di Indonesia.

Disclaimer

We strive to uphold the highest ethical standards in all of our reporting and coverage. We StartupNews.fyi want to be transparent with our readers about any potential conflicts of interest that may arise in our work. It’s possible that some of the investors we feature may have connections to other businesses, including competitors or companies we write about. However, we want to assure our readers that this will not have any impact on the integrity or impartiality of our reporting. We are committed to delivering accurate, unbiased news and information to our audience, and we will continue to uphold our ethics and principles in all of our work. Thank you for your trust and support.

Popular

More Like this

Komdigi Tegur 25 Platform Digital Termasuk Induk ChatGPT dan Dropbox

Komdigi Beri Peringatan Resmi ke Platform Besar yang Belum Daftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terhadap platform digital yang belum mematuhi regulasi di Indonesia. Dalam langkah tegas terbaru, Komdigi memberikan peringatan resmi kepada 25 platform digital besar, termasuk perusahaan global seperti OpenAI (induk ChatGPT), Dropbox, Cloudflare, dan Duolingo, karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa teguran ini merupakan bagian dari tahapan penegakan administratif sebelum akses terhadap layanan tersebut dibatasi. “Kami sudah memberikan peringatan awal, dan selanjutnya akan ada surat teguran resmi yang bertahap — teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Jika dalam dua minggu setelah teguran tidak ada tindak lanjut, maka Komdigi akan melakukan suspensi akses sementara terhadap platform yang tidak patuh. “Ini bukan pencabutan izin, tapi penghentian sementara hingga mereka memenuhi kewajiban pendaftaran,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Tujuan Penertiban Digital

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan semua platform digital, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan diri sebelum beroperasi di Indonesia.

Langkah yang kini dilakukan Komdigi merupakan kelanjutan dari kebijakan Kominfo sebelumnya, namun dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi di bawah kementerian baru. Tujuan utamanya adalah memastikan kedaulatan data pengguna Indonesia, transparansi layanan digital, serta kepatuhan terhadap hukum nasional yang berlaku.

PSE yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi administratif, hingga pemutusan akses (blocking) bagi platform yang tetap membandel.

Daftar Platform yang Ditegur Komdigi

Beberapa nama besar dalam daftar teguran Komdigi termasuk perusahaan global dan lokal. Berikut sebagian platform yang belum mendaftar:

  • Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
  • Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  • OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  • Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  • Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  • Wikimedia Foundation (wikipedia.org dan aplikasi Wikipedia)
  • Getty Images, Inc., Shutterstock, Inc., dan PandaDoc, Inc.
  • Beberapa startup lokal seperti HIJUP.com, Kasual.id, dan Hellobeauty.id

Selain itu, Komdigi juga mencatat sejumlah perusahaan teknologi yang bergerak di sektor pendidikan, kesehatan, dan perhotelan belum menyelesaikan proses registrasi mereka.

Sanksi Bertahap dan Respons Industri

Menurut Komdigi, mekanisme penegakan dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem PSE yang berlaku. Setiap entitas diberikan waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki status pendaftaran setelah menerima surat resmi.

Sementara itu, beberapa perusahaan dikabarkan telah mulai mengajukan dokumen kelengkapan administrasi ke portal PSE Komdigi. Namun, ada pula yang masih melakukan klarifikasi terkait data operasional dan badan hukum mereka di Indonesia.

Pakar kebijakan digital, Dr. Rudi Hartono dari Universitas Indonesia, menilai langkah Komdigi ini penting untuk memastikan keadilan regulasi di era ekonomi digital. “Banyak platform besar yang memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memenuhi kewajiban hukum. Tindakan Komdigi adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional,” ujarnya.

Membangun Ekosistem Digital yang Aman dan Transparan

Pemerintah berharap kebijakan baru Komdigi ini akan memperkuat ekosistem digital yang sehat dan transparan. Dengan pendaftaran PSE, otoritas dapat memastikan bahwa data pengguna Indonesia disimpan dengan aman di pusat data lokal, sesuai prinsip data sovereignty.

Langkah ini juga dianggap penting menjelang penerapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang lebih ketat. Dengan kerja sama lintas kementerian, Komdigi bertekad mendorong kepatuhan dari seluruh platform global dan domestik tanpa terkecuali.

“Prinsipnya sederhana: kalau beroperasi di Indonesia, harus patuh pada aturan Indonesia,” tegas Dirjen Alexander Sabar.

Pantau Terus Update Resmi Komdigi dan Dunia Digital Indonesia

Ikuti perkembangan terbaru tentang Komdigi, kebijakan PSE, dan regulasi teknologi digital hanya di StartupNews.FYI — sumber berita terpercaya untuk startup, teknologi, dan inovasi di Indonesia.

Disclaimer

We strive to uphold the highest ethical standards in all of our reporting and coverage. We StartupNews.fyi want to be transparent with our readers about any potential conflicts of interest that may arise in our work. It’s possible that some of the investors we feature may have connections to other businesses, including competitors or companies we write about. However, we want to assure our readers that this will not have any impact on the integrity or impartiality of our reporting. We are committed to delivering accurate, unbiased news and information to our audience, and we will continue to uphold our ethics and principles in all of our work. Thank you for your trust and support.

Website Upgradation is going on for any glitch kindly connect at office@startupnews.fyi

More like this

Rapido App Faces Nationwide Outage

SUMMARY Rapido is facing a service outage, with users...

iOS 26.2 adds new features in six iPhone apps,...

iOS 26.2 is available now, and it’s packed...

SBI Mutual Fund cuts Delhivery stake to 5.69%

SBI Mutual Fund has trimmed its stake in...

Popular